BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan transaksi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Pada Senin (6/4/2026), tim penyidik memanggil lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum dalam tata kelola pasar tersebut.
"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ASN di lingkungan Pemkot Batu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani," ujar Wisnu saat ditemui di kantor Kejari Batu, Senin.
Kelima ASN yang diperiksa diketahui menempati posisi strategis di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, baik yang masih menjabat maupun pejabat pada periode sebelumnya.
Mereka berinisial GDP (Kepala UPT Pasar saat ini), AS (Mantan Kepala UPT periode 2020-2024), AN (Kepala Bidang Perdagangan), AY (Pejabat Bidang Perdagangan), dan TJ (Staf Pengolah Data).
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku diajukan sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik mengenai prosedur distribusi dan legalitas kepemilikan kios.
Wisnu menambahkan bahwa proses ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Setelah pemeriksaan dari unsur birokrasi, pihak kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang pasar pada Selasa (7/4/2026) untuk memperkuat bukti dan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Batu belum menetapkan tersangka dan masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diminta untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil demi kepentingan publik, terutama para pedagang di Pasar Induk Among tani.( Red )