Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kemenhan Bantah Dalil Uji Materi UU Peradilan Militer di MK


    JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyampaikan bantahan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyatakan bahwa peradilan militer tetap berada dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung dan diawasi lembaga pengawas eksternal.

    Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sebagaimana berlaku pada peradilan umum. Dengan demikian, menurut pemerintah, tidak tepat apabila disebut tidak ada jaminan objektivitas dan transparansi.

    Terkait Pasal 9 UU Peradilan Militer yang dipersoalkan pemohon, pemerintah berpendapat ketentuan tersebut mengatur yurisdiksi berdasarkan status keprajuritan, bukan jenis tindak pidana. Perbedaan forum peradilan dinilai sebagai diferensiasi yang dibenarkan secara konstitusional.

    Sebaliknya, para pemohon menilai pengaturan tersebut perlu dikaji kembali demi menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh argumen sebelum mengambil keputusan akhir.

    Sidang uji materi ini menjadi bagian dari proses konstitusional untuk memastikan setiap peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD 1945.(***) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال