Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Pimpinan Ketua LSM-APAN Soroti Kasus Penguasaan Lahan 50 Hektar di Malang, Klaim Milik Ahli Waris Selama 20 Tahun

    KABUPATEN MALANG – Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (DPP RI LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, angkat bicara terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 50 hektar yang berlokasi di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.
     
    Pihak yang mengaku sebagai ahli waris menilai lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama kurun waktu 20 tahun. Hal ini disampaikan saat tim gabungan melakukan pemasangan papan pengumuman di lokasi pada Minggu (12/4/2026).
     
    Dalam kesempatan tersebut, Rahma didampingi oleh tim kuasa hukum Muslimin & Partners. Pemasangan papan peringatan dilakukan sebagai bentuk penegasan status hukum lahan yang diklaim sebagai hak waris dari almarhum Kastidjam alias Saidjan.
     
    Tindakan Ilegal dan Sanksi Hukum
    Rahma menegaskan bahwa penguasaan lahan tanpa hak merupakan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana maupun perdata yang berlaku di Indonesia.
     
    "Menyerobot tanah orang lain adalah tindakan ilegal. Secara pidana, hal ini masuk dalam kategori kejahatan mengambil hak orang lain sesuai Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan," ujar Rahma.
     
    Selain ranah pidana, lanjut Rahma, pemilik sah juga berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut pengembalian aset dan ganti rugi. Hal yang sama berlaku jika terdapat kerusakan fisik pada aset atau batas tanah.
     
    Batas Wilayah dan Klaim Kepemilikan
    Lahan yang disengketakan tersebut memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
     
    - Utara: Kali Brantas Ngurit / Gunung Ngurita / Kali Beli.
    - Timur: Ketawang (Perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun).
    - Selatan: Dusun Kepuh / Peteng (Jalan Raya Kepuh).
    - Barat: Dukuh Sumber Duren.
     
    Tim juga telah melakukan pengecekan dan pemasangan tanda batas di beberapa titik referensi, antara lain di area Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, hingga Patok Induk perbatasan timur.
     
    Harapan Penyelesaian Tuntas
    Sementara itu, Riadi, yang mewakili pihak ahli waris, menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan lahan dapat kembali dikuasai oleh yang berhak.
     
    "Kami menunjuk kuasa hukum dan LSM-APAN untuk membantu meminta supaya urusan lahannya segera terselesaikan secara tuntas," ungkap Riadi.
     
    Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum, Muslimin, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemasangan papan pengumuman adalah untuk memberikan informasi publik.
     
    "Tujuannya agar khalayak ramai tahu. Apabila ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan tunjukkan bukti-bukti yang sah. Kami siap melakukan verifikasi dan adu data untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya," tegas Muslimin.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang diklaim sebagai penguasa lahan terkait tanggapan atas pernyataan dan klaim kepemilikan tersebut.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال