Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Sengketa Lahan 50 Hektar di Kalipare, Ahli Waris Pasang Pengumuman Resmi, Ancaman Pidana Menggantung

    KABUPATEN MALANG – Sebuah lahan seluas kurang lebih 50 hektar yang terletak di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, kini menjadi sorotan publik menyusul adanya sengketa kepemilikan antara pihak ahli waris dengan pihak penggarap.
     
    Kantor Hukum Muslimin & Partners, yang mewakili pihak ahli waris, telah memasang spanduk atau pengumuman resmi di lokasi tanah tersebut. Lahan tersebut diklaim sebagai harta peninggalan dari almarhum Kastidjam alias almarhum Saidjan.
     
    Dalam pengumuman yang terpasang, tertulis bahwa lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan dan pengawasan penuh dari kuasa hukum tersebut. Pihak pengelola juga memberikan peringatan tegas terkait tindakan-tindakan yang dilarang di area tersebut demi menjaga aset hukum.
     
    "Dilarang memasuki tanah/lahan tanpa hak, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menebang, memungut hasil tanaman, memperjualbelikan, atau menguasai aset tersebut tanpa izin sah dari yang berhak atau yang diberi kuasa," demikian bunyi isi pengumuman tersebut.
     
    Batas Wilayah dan Penanda Lokasi
    Lahan yang disengketakan ini memiliki batas wilayah yang cukup luas dengan penanda geografis sebagai berikut:
     
    - Utara: Kali Brantas Ngurit, Gunung Ngurita atau Kali Beli (dulunya Sumbo Keling).
    - Timur: Ketawang, berbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun atau Jalan Ireng.
    - Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu).
    - Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau tanah desa).
     
    Selain batas-batas tersebut, terdapat pula tanda-tanda fisik yang menjadi patok lokasi, di antaranya Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta Patok Induk di sebelah timur perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun.
     
    Harapan Ahli Waris
    Riadi, yang mengaku sebagai ahli waris, menyampaikan bahwa penunjukan kuasa hukum ini dilakukan agar persoalan lahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan kembali ke tangan yang berhak.
     
    "Saya mewakili keluarga yang mempunyai sembilan bersaudara ini menyampaikan bahwa, dengan menunjuk kuasa hukum tersebut untuk meminta tolong supaya urusan lahannya segera terselesaikan secara tuntas," ujar Riadi, Minggu (12/4/2026).
     
    Tantangan Adu Data
    Sementara itu, perwakilan dari Kantor Hukum Muslimin & Partners menjelaskan bahwa tujuan pemasangan pengumuman tersebut adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas aset tersebut.
     
    "Tujuannya dipasang banner pengumuman tersebut, agar khalayak yang merasa memiliki atau mempunyai lahan tersebut supaya mengetahuinya. Apabila memang merasa memiliki lahan tersebut, silahkan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Kalau diajak adu data dan perbandingan data, kami siap," tegasnya.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan dari pihak penggarap atau pihak lain yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut terkait pemasangan pengumuman dan klaim kepemilikan ini. 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال