Surabaya — Seorang pria berinisial S menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Rabu (11/2/2026) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 482 KUHP terkait dugaan pengiriman video bermuatan konten pribadi kepada suami dan orang tua mantan kekasihnya berinisial SA.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula dari hubungan keduanya yang terjalin sejak tahun 2008 dan berakhir pada 2012. Pada tahun 2024, keduanya kembali berkomunikasi dan sempat bertemu di wilayah Sidoarjo.
Jaksa menyebut terdakwa diduga merekam pertemuan tersebut dan kemudian meminta sejumlah uang serta sebuah telepon genggam kepada SA.
Permintaan itu disebut disertai ancaman penyebaran video apabila tidak dipenuhi.
SA disebut sempat memberikan sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Namun, karena permintaan tidak sepenuhnya dipenuhi, terdakwa diduga mengirimkan video tersebut kepada pihak keluarga SA.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Terdakwa berhak menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)