BOJONEGORO – Pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam menangani perkara dugaan pencurian ringan yang terjadi di Kecamatan Kapas.
Kasus tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19) yang diduga mengambil delapan bungkus rokok dari sebuah toko milik warga Desa Padangmentoyo pada Selasa malam (3/3/2026).
Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Kapas yang berada di bawah jajaran Polres Bojonegoro.
Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pemilik toko meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketika toko dalam kondisi tutup, pelaku yang datang untuk membeli rokok diduga melihat celah masuk melalui jendela samping rumah yang terbuka.
Pelaku kemudian masuk melalui jendela tersebut dan menuju area toko di bagian depan rumah.
“Pelaku mengambil delapan bungkus rokok dari etalase. Namun saat hendak keluar, aksinya diketahui oleh pemilik rumah yang baru kembali dari masjid,” kata Kapolsek.
Dalam situasi tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
Warga setempat kemudian membawa pelaku ke Balai Desa Padangmentoyo sebelum kasus tersebut diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah melalui pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut.
Selain mempertimbangkan nilai kerugian yang kecil, korban juga mengaku sedang menghadapi situasi keluarga yang cukup berat karena harus merawat istrinya yang sedang sakit.
“Atas pertimbangan itu, korban memilih tidak membuat laporan resmi,” ujar AKP Sudarsono.
Melalui proses gelar perkara dan mediasi antara kedua belah pihak, akhirnya disepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Penerapan restorative justice juga bertujuan menghindari dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi pelaku yang masih berusia muda dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai ketentuan apabila tidak memenuhi syarat penyelesaian restoratif.
“Kami tetap mengedepankan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat,” kata Kapolsek.
Momentum bulan Ramadan juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.
Polisi mengimbau warga agar memastikan rumah dan tempat usaha dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta selalu menjaga komunikasi dengan aparat keamanan dan perangkat desa.
Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap hukum, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bojonegoro tetap terjaga dengan baik.(red)