Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Penegakan Kode Etik Polri, Bripda DK Resmi Dipecat dari Kepolisian


    SITUBONDO – Komitmen penegakan disiplin di tubuh kepolisian kembali ditegaskan oleh Polres Situbondo melalui pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota berpangkat Bripda berinisial DK (27).

    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, di lapangan tenis indoor Mapolres Situbondo pada Rabu (4/3/2026).

    Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik profesi kepolisian.

    Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.

    “Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.

    Kasus yang melatarbelakangi proses etik tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Propam Polres Situbondo pada Maret 2025.

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial AT (24). Dalam laporan yang berkembang, disebutkan pula adanya dugaan tekanan terhadap korban terkait persoalan kehamilan anak kedua.

    Informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan juga menyebutkan adanya dugaan persoalan pribadi lainnya yang turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal.

    Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan, klarifikasi, serta sidang kode etik.

    Kapolres Situbondo menyatakan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, institusi telah memberikan pembinaan dan nasihat kepada yang bersangkutan.

    Namun karena pelanggaran dinilai berat dan tidak menunjukkan perubahan yang diharapkan, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya dijatuhkan.

    Kapolres juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan tetapi juga keluarga.

    “Keputusan ini tentu tidak mudah. Namun penegakan aturan harus tetap dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    Penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.

    Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai aparat negara.

    Dalam pemberitaan ini, redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah dengan menghormati proses hukum dan mekanisme etik yang berlaku. (Red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال