BATU – Buru Fakta News - Seorang pria berinisial AR (35) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Pelaku mengakui telah melakukan aktivitas ilegal tersebut secara mandiri selama kurun waktu enam bulan terakhir menggunakan perangkat telepon genggamnya.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto membenarkan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjamin kepastian hukum tanpa adanya praktik transaksional.
"Kami pastikan tidak ada unsur transaksional dalam penanganan kasus ini. Proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKP Joko kepada wartawan, Senin (26/4/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah bermain judi online berulang kali menggunakan ponsel merek Oppo miliknya.
Pelaku juga menyatakan bahwa tindakannya dilakukan sendirian tanpa melibatkan pihak lain atau sindikat tertentu.
"Saya melakukan aktivitas judi online berulang kali dalam kurun waktu enam bulan. Aktivitas tersebut murni saya lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain," ujar AR dalam keterangannya.
Terkait status hukumnya, saat ini tersangka tidak ditahan di sel tahanan polisi, namun dikenakan sanksi administrasi dan pengawasan berupa kewajiban melapor setiap hari Senin dan Kamis di Polres Batu.
Pelaku juga membantah adanya tuduhan atau praktik suap demi kelancaran kasus ini. AR menegaskan tidak pernah memberikan atau mentransfer sejumlah uang kepada oknum manapun di Polres Batu.
"Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya bersedia mempertanggungjawabkan keterangan saya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.(Red)