JAKARTA, 30 MARET 2026 – Dewan Pers menggelar uji publik rancangan peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme pada hari ini di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan industri media dan memastikan keberlangsungan jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan.
"Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas," ujarnya.
Dalam uji publik yang dihadiri oleh anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, tokoh pers nasional, serta berbagai lembaga terkait, disampaikan sejumlah prinsip utama rancangan peraturan tersebut, antara lain:
- Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
- Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
- Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
- Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional.
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan.
Dana jurnalisme direncanakan akan dikelola dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dan akan dialokasikan untuk kebutuhan seperti peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi, guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan ekosistem pers nasional.( Red )