PEDOMAN MEDIA SIBER
BURU FAKTA NEWS
BURU FAKTA NEWS berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan pengelola media siber di Indonesia.
Setiap berita diupayakan melalui proses verifikasi, mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
BURU FAKTA NEWS memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar pembaca maupun kiriman pengguna tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, perjudian, spam, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Apabila ditemukan kekeliruan, Redaksi berhak melakukan perbaikan, pembaruan, atau pencabutan berita disertai penjelasan yang diperlukan.
Seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan menjadi tanggung jawab Redaksi BURU FAKTA NEWS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap wartawan BURU FAKTA NEWS wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.