🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur Tirta Bhagasasi Akhirnya Diperiksa dan Langsung Ditahan


BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025.

Sebelum memenuhi pemeriksaan kali ini, AEZ disebut telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka.

AEZ kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menuju Lapas Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa puluhan saksi. Hingga saat ini jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 52 orang.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pemasangan sambungan layanan air bersih. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah dugaan penggelembungan atau markup biaya pemasangan sambungan pelanggan.

Selain itu, dalam proses penanganan perkara disebut terdapat pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp280 juta.

Meski telah dilakukan pengembalian uang, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AEZ dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Kejaksaan masih memiliki tugas untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan layanan air bersih yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut, termasuk apabila terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun pihak tersangka.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama