🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

PH Cancoko Laporkan Kades Ngandong dan Pemilik Excavator ke Polresta Tuban


TUBAN —// Buru Fakta News.my.id // Tim Penasehat Hukum (PH) Cancoko dari W.E.T Law Institute melaporkan Kepala Desa Ngandong,

 Kecamatan Grabagan, Suiswanto, dan Sabari yang disebut sebagai pemilik excavator kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban.

Laporan tersebut disampaikan beberapa hari lalu, di tengah proses hukum perkara Cancoko yang saat ini masih berlanjut melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Cancoko dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin. Atas putusan tersebut, pihak Cancoko kemudian mengajukan banding.

Penasehat Hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan sejumlah keterangan yang menurut mereka muncul selama persidangan.

“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban beberapa hari lalu,” kata Engki kepada wartawan di kantor W.E.T Law Institute, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, laporan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki kaitan dengan rangkaian aktivitas pertambangan dalam perkara tersebut.

Engki mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, menurut dia, perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Meminta Polisi Menelusuri Peran Masing-Masing
PH Cancoko juga menyampaikan adanya sejumlah pihak yang menurut mereka disebut dalam rangkaian aktivitas pertambangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengangkutan, pembelian maupun pengolahan pasir silika.

Namun, tudingan atau dugaan tersebut masih sebatas materi laporan dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

“Kami ingin semua yang terkait dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Engki.
Ia juga menyebut seseorang berinisial E yang menurut keterangannya berkaitan dengan kegiatan investasi. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum.

Dikaitkan dengan Keterangan Persidangan
Pihak PH Cancoko menyatakan laporan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya.

Mereka berharap kepolisian dapat memeriksa informasi tersebut secara objektif, termasuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang namanya muncul apabila dinilai diperlukan dalam proses penyelidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian aktivitas yang menjadi pokok perkara.

Polresta Tuban Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dengan masuknya laporan tersebut, polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran sesuai prosedur hukum. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih berkedudukan sebagai pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

( Tim Buru Fakta News.my.id )
Lebih baru Lebih lama