🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pajak untuk Pembangunan, Objek Usaha Menunggak Mulai Dipasang Stiker


SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah objek usaha yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki.

Sebagai tindak lanjut, Kepala BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh bersama Kasatpol PP dan Damkar Ayi Jamiat turun langsung melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) tersebut, petugas memasang stiker pengawasan pada salah satu objek pajak yang diketahui memiliki tunggakan sekitar 10 bulan.

Pemasangan stiker dilakukan setelah pemerintah daerah sebelumnya melakukan komunikasi serta memberikan surat peringatan kepada wajib pajak. Informasi dari pemerintah daerah menyebutkan, peringatan telah disampaikan sebanyak lima hingga enam kali.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari tahapan pengawasan dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Stiker tersebut tidak bersifat permanen. Pemerintah daerah dapat mencabutnya apabila wajib pajak menyelesaikan kewajibannya atau mulai melakukan pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme yang disepakati.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah akan terus dilakukan bersama BPKPD.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan tahapan pembinaan dan peringatan sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Apabila setelah berbagai tahapan tersebut tidak terdapat penyelesaian, tindakan penegakan dapat ditingkatkan, termasuk kemungkinan penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Sukabumi berharap langkah pengawasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Sukabumi.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama