MAKASSAR, Buru Fakta News. 2 APRIL 2026 – Organisasi masyarakat Elang Timur Indonesia mengecam keras dugaan tindakan pemulangan paksa atau premature discharge yang terjadi di RS Hikmah Makassar. Kasus ini bermuara pada meninggalnya pasien bernama Irianto kurang dari 22 jam setelah dipulangkan dari fasilitas kesehatan tersebut.
Berdasarkan data dan dokumen medis yang dihimpun, almarhum Irianto menjalani perawatan sejak 23 Maret hingga 31 Maret 2026.
Berdasarkan Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis menderita Severe Brain Infarction (stroke iskemik berat) disertai Atrial Fibrillation (gangguan irama jantung). Secara medis, kondisi ini tergolong gawat darurat dan memerlukan pengawasan intensif.
Namun, pada 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) diduga membujuk keluarga untuk membawa pulang pasien.
Alasan yang disampaikan adalah kondisi pasien diklaim telah "membaik" serta keterbatasan ketersediaan tempat tidur (slot penuh).
Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil saat pasien dipulangkan. Keluarga menyatakan pasien masih sangat lemah dan masih menggunakan alat bantu medis berupa selang makan atau Nasogastric Tube (NGT).
Benar saja, kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, tepatnya pada 1 April 2026, pasien mengembuskan napas terakhir.
Temuan Kejanggalan
Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., menilai terdapat kejanggalan serius dan ketidaksesuaian antara kondisi medis dengan keputusan pemulangan.
“Berdasarkan resume medis, kondisi pasien masih sangat kritis dan belum layak pulang. Kami menilai ada indikasi kuat pemulangan dini yang tidak sesuai prosedur, padahal pasien masih butuh penanganan intensif, justru dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” ujar Imran kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Lebih jauh, pihak ormas juga menyoroti perbedaan informasi antara pernyataan medis dengan dokumen resmi.
Disebutkan bahwa Dokter Spesialis Saraf, dr. Ramlian, dan Dokter Spesialis Jantung, dr. Arif, menyatakan kondisi pasien sudah stabil. Namun, hal ini dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang mencatat kondisi pasien masih dalam kategori gawat darurat.
Manajemen Akui Kelalaian
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksinya telah mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus ini dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga yang ditinggalkan.
Meski demikian, Elang Timur Indonesia menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk menutupi peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.
Mereka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mencari bentuk pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, harus ada sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, bukan hal lain,” tegas Imran.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi evaluasi mendasar bagi seluruh institusi pelayanan kesehatan agar tidak terulang di kemudian hari.(Red)