Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Total Rp 6,9 Miliar Dana Desa Disorot, LSM Desak Pemerintah Karawang Buka Data


    KARAWANG – Pengelolaan Dana Desa di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang mencapai total Rp 6,9 miliar selama periode 2020 hingga 2025.
     
    Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan keprihatinannya terkait minimnya transparansi yang ditunjukkan oleh pihak pemerintah desa.

    Menurutnya, akses terhadap data administrasi dan bukti fisik pembangunan justru ditutup melalui surat resmi bernomor 141.1/86/DS/2025.
     
    “Semakin ditutup, semakin kuat dugaan adanya manipulasi data. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu,” ujar Januardi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
     
    Anggaran "Keadaan Mendesak" Jadi Sorotan Utama
     
    Dalam pengamatannya, LSM menyoroti alokasi anggaran pada pos "Keadaan Mendesak" yang dinilai tidak rasional.

    Sepanjang enam tahun terakhir, tercatat hampir Rp 2 miliar dialokasikan untuk pos tersebut, namun tanpa penjelasan yang jelas mengenai indikator keadaan darurat yang dimaksud.
     
    “Ini menjadi anomali. Angka tersebut menyamai bahkan melampaui anggaran infrastruktur dasar seperti jalan. Kondisi ini sangat berpotensi menjadi celah bagi praktik mark-up atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
     
    Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pola pemecahan nama kegiatan dalam dokumen anggaran.

    Kegiatan yang sama, seperti pembuatan drainase, perbaikan jalan, atau kegiatan posyandu, disebutkan dipecah menjadi beberapa item berbeda yang dinilai berpotensi untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan.
     
    Desakan Audit dan Klarifikasi
     
    Januardi menegaskan bahwa penolakan membuka data penggunaan anggaran publik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Desa.

    Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kasus ini berpotensi bermuara pada tindak pidana korupsi.
     
    Lembaganya melayangkan ultimatum kepada Bupati Karawang, Gubernur Jawa Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak bersikap pasif.

    Ia meminta agar turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap realisasi fisik dan administrasi keuangan.
     
    “DPMD harus menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya sekadar stempel administrasi.

    Kami juga mendesak BPK dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif, termasuk memeriksa keabsahan kontrak dan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.( Red ) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال