Jurnalis Jadi Korban Intimidasi dan Kekerasan Saat Bertugas, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
MALANG – Buru Fakta News - Sebuah peristiwa yang mencederai kebebasan pers kembali terjadi di Kabupaten Malang. Seorang jurnalis dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan dan intimidasi saat sedang menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Kalipare.
Rahma Yulinda Tan, yang bertugas sebagai wartawan di media daring Chibernews.id, mengaku mengalami peristiwa tidak menyenangkan pada Kamis (7/5/2026). Saat sedang meliput sebuah kegiatan budaya di lokasi tersebut, ia didatangi oleh sekelompok orang yang diduga berperan sebagai oknum preman.
Dalam kejadian itu, Rahma menyatakan ponsel yang digunakan untuk bekerja dirampas paksa, sementara dirinya sendiri mendapatkan perlakuan kekerasan fisik berupa pukulan. Atas peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Polres Malang.
Pada Selasa (19/5/2026), Rahma kembali mendatangi Polres Malang guna memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit 3 Reserse Kriminal. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, S.H., untuk memberikan keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.
Setelah proses pemeriksaan, Rahmat Hidayat mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya atas perlakuan yang diterima kliennya. Ia menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Kami dan klien tidak akan diam saja atas kejadian ini. Apa yang dialami Rahma jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Rahmat kepada awak media di sela-sela proses di kantor kepolisian.
Menurut Rahmat, tindakan yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut mengancam setiap orang yang secara hukum bertanggung jawab menghalangi atau menggangu pelaksanaan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap agar setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, langkah hukum selanjutnya adalah pengamanan terhadap pihak yang diduga menjadi pelaku.
“Kami minta setelah proses pemeriksaan dan pelengkapan berkas selesai, terduga pelaku harus segera diamankan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut atau berakhir tidak jelas. Kami khawatir jika dibiarkan, akan ada korban-korban lain yang mengalami nasib serupa. Kami menuntut keadilan ditegakkan sepenuhnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pengumpulan bukti masih terus dilakukan oleh penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang terlibat maupun perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Masyarakat dan insan pers diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga ketertiban umum dan proses hukum yang berjalan.(Red)