MALANG, 7 Mei 2026 – Buru Fakta News - Seorang jurnalis dan dua warga di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi korban serangkaian tindak pidana yang melibatkan sekelompok orang yang disebut sebagai preman bersenjata. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Malang pada Kamis (7/5/2026) pukul 22.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM.
Pelaporan dilakukan oleh Rahma Yulinda Handayani Tan, Pimpinan Umum Media Chibernews.co.id, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslimin & Partner.
Dalam keterangannya, Muslimin menyatakan bahwa kliennya, Rahma, mengalami intimidasi dan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik. "UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Ini harga mati, tidak bisa ditawar," tegas Muslimin pada Jumat (8/5/2026).
Selain Rahma, dua warga lainnya juga menjadi korban. Tukiran Adi Purwanto dilaporkan mengalami penganiayaan menggunakan senjata laras panjang di wilayah Ngandong, Sukowilangun.
Pada kejadian terpisah di Dusun Nduren, Arjowilangun, Tukiran juga menjadi korban pemukulan bertubi-tubi dan perampasan 1 unit kendaraan. Korban ketiga, Nimin, mengalami pelecehan saat mengenakan seragam organisasi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditangani. "Kalau dibiarkan, berpotensi jadi konflik vertikal yang lebih besar," ujar Muslimin.
Ia juga mendesak Polres Malang menerapkan seluruh pasal yang relevan, termasuk pasal tentang perampasan, main hakim sendiri, dan penggerakan massa tanpa izin. "Itu melawan negara," tambahnya.
Terlapor dalam kasus ini disebut berinisial T, I, S, dan B, seluruhnya warga Kalipare, beserta beberapa orang lain yang belum diketahui identitasnya. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Muslimin juga mengapresiasi pelayanan Reskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai baik dan profesional saat menerima laporan.
Perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan data Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan preman," tegas Muslimin.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum pelapor dan dokumen laporan polisi. Pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini diundang untuk memberikan tanggapan jika diperlukan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.(Red)