Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi, Satu Pria Diamankan
BOJONEGORO – Buru Fakta News - Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan niaga gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga berinisial JI (49) telah diamankan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengalihan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Kapolres Bojonegoro menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/5/2026). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga yang diduga menjadi lokasi praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi di Kecamatan Kapas yang diduga dijadikan tempat pemindahan isi gas. Petugas pun melakukan tindakan penggerebekan pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Begitu tiba di lokasi, petugas langsung mencium bau menyengat khas gas LPG yang berasal dari bangunan di samping rumah yang ditinggali pelaku," jelas Kapolres.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, aparat mendapati adanya aktivitas pemindahan isi gas menggunakan selang dan regulator khusus. Selain mengamankan JI, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga dijadikan alat dan bahan dalam kegiatan tersebut, meliputi tabung LPG berbagai ukuran, regulator, selang penghubung, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelaku diduga menggunakan metode tertentu guna mempercepat proses pemindahan isi gas, salah satunya dengan memanfaatkan perbedaan suhu pada tabung berukuran besar. Di lokasi juga ditemukan dugaan penggunaan segel baru yang dipasang pada tabung non-subsidi agar tampak seperti produk resmi yang beredar di pasaran. Segel-segel tersebut diduga dibeli pelaku melalui pasar daring.
Berdasarkan hitungan sementara dari hasil pemeriksaan, satu tabung LPG ukuran 50 kilogram diduga diisi ulang menggunakan isi dari sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Praktik ini diduga dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual antara gas bersubsidi dan gas non-subsidi di pasaran.
Dari keterangan awal yang disampaikan pelaku, aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak September 2025. Polisi juga mencatat bahwa pelaku mempelajari cara dan metode pemindahan isi gas tersebut melalui panduan atau tutorial yang beredar di media sosial.
Atas dugaan perbuatannya, JI disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi. Ia terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp60 miliar.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jejaring distribusi yang lebih luas dari hasil dugaan kejahatan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa karena merugikan negara dan hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi energi, serta mengundang sanksi hukum yang tegas.