BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Warga Pertanyakan Kejelasan Status Bangunan Sumur Bor di Tanah Kas Desa Talok, Diduga Dikelola Tanpa Musyawarah

BOJONEGORO – Buru Fakta News - Keberadaan bangunan sumur bor berukuran sekitar 5 x 5 meter yang berdiri di atas tanah kas Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, warga belum memperoleh kejelasan terkait status hukum pembangunan, dasar pengelolaan, maupun tujuan pemanfaatan fasilitas yang menyerupai rumah pompa tersebut.
 
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya. Menurut keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sudah cukup lama berdiri di area persawahan milik desa.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai sumber anggaran pembangunan, izin pendirian, maupun siapa pihak yang bertanggung jawab mengelola sumur bor tersebut.
 
"Yang kami pertanyakan bukan hanya bangunannya, tapi juga pengelolaan sumber airnya dan untuk apa hasilnya digunakan. Karena lokasinya di tanah kas desa, seharusnya ada keterbukaan informasi kepada masyarakat," ungkap salah satu warga, Senin (23/5/2026).
 
Isu ini mengemuka setelah muncul informasi bahwa bangunan tersebut diduga dikelola oleh mantan Sekretaris Desa. Warga menduga pengelolaan itu berjalan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) maupun pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa dan masyarakat luas.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Talok, H. Samudi, membenarkan bahwa pihaknya maupun masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait pendirian bangunan rumah pompa tersebut.
 
"Terkait bangunan itu, kami selaku pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah mengadakan musyawarah desa terkait pembangunan rumah pompa tersebut," tegas H. Samudi saat dikonfirmasi awak media di kantor desa.
 
Selain status bangunan, hal yang juga menjadi perhatian warga adalah pemanfaatan sumber air dari sumur bor itu. Masyarakat mempertanyakan apakah air yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan umum para petani, atau justru hanya dialirkan ke lahan persawahan milik pihak tertentu secara pribadi.
 
"Kalau memang untuk kepentingan masyarakat ya harus jelas pengelolaannya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan tidak tersentuh aturan hukum," tambah warga lainnya.
 
Secara regulasi, tanah kas desa merupakan bagian dari aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat oleh perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa wajib dikelola untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan warga, dengan berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, serta kepastian hukum.
 
Ketentuan teknis lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset desa, termasuk penggunaan tanah kas desa, wajib mendapatkan persetujuan kepala desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa, serta dicatat secara tertib dalam administrasi aset desa.
 
Masyarakat Desa Talok berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang terkait, baik mengenai izin pendirian bangunan, dasar hukum penggunaan tanah kas desa, hingga mekanisme pengelolaan sumber airnya.

Warga juga meminta pemerintah desa dan instansi berwenang menelusuri persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menggali keterangan dan tanggapan dari pihak yang diduga mengelola bangunan maupun pihak terkait lainnya, guna melengkapi informasi secara berimbang dan objektif sesuai prinsip jurnalistik.(Red) 

Bagikan Berita Ini