Penyelesaian Dana PUAP Desa Sidorejo Belum Tuntas, Konfirmasi Pihak Terkait Masih Ditunggu
BOJONEGORO – Buru Fakta News - Persoalan pengelolaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, belum menemukan titik terang. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sidorejo, Mujayen, menyatakan berbagai upaya musyawarah dan mediasi yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Menurut Mujayen, masalah ini muncul sejak terjadinya reorganisasi atau pergantian kepengurusan Gapoktan. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyerahan aset dan kelengkapan administrasi terkait pengelolaan program tersebut belum diserahkan sepenuhnya kepada kepengurusan yang baru.
“Kami sudah berulang kali berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pun sudah dilakukan beberapa kali dengan menghadirkan berbagai unsur, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas,” ujar Mujayen saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, dana PUAP yang diterima Gapoktan pada tahun 2020 rencananya digunakan untuk membiayai kebutuhan pupuk bagi para petani anggota. Namun pasca-pergantian kepengurusan, muncul sejumlah pertanyaan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Bukan hanya soal administrasi dan aset, Mujayen juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan yang pernah dibahas dalam pertemuan mediasi sebelumnya. Pertemuan terakhir digelar pada 6 Juni 2026 dan dihadiri antara lain oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta perangkat Pemerintah Desa Sidorejo.
“Dalam pertemuan itu sempat disampaikan komitmen untuk segera menuntaskan masalah ini dalam hitungan hari. Namun sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjutnya,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan anggota kelompok tani. Masyarakat berharap ada kejelasan resmi agar persoalan yang berlarut-larut tidak memicu spekulasi atau isu yang tidak diinginkan. Sebagai program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan petani, transparansi pengelolaannya menjadi perhatian publik.
Upaya Konfirmasi
Untuk menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dan keadilan, media telah berupaya meminta keterangan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, antara lain kepada Erwin selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Sukosewu, Pemerintah Desa Sidorejo, serta pengurus Gapoktan periode sebelumnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, permohonan konfirmasi yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut. Media masih terus berusaha menjalin komunikasi untuk mendapatkan sudut pandang yang lengkap.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Redaksi)
© 2026 Buru Fakta News
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.