Uji KOMITMEN Keterbukaan Informasi, LSM Minta BPK Ungkap Temuan Audit Kabupaten Karawang
Karawang - Buru Fakta News - 15 Juni 2026
Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Melalui surat bernomor 040/BPK/LSM KPK RI JABAR/VI/2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jawa Barat, lembaga tersebut meminta salinan lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Ketua LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 21.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan sejauh mana hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Transparansi adalah kunci utama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Januardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Soroti Sektor Pendidikan dan Dana Desa
Dalam permohonannya, LSM tersebut memfokuskan perhatian pada beberapa sektor penyerap anggaran besar. Pertama, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 yang digunakan mulai dari jenjang SD hingga SMK. Sebagai penunjang layanan pendidikan, penggunaan dana ini dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kedua, pengelolaan Dana Desa. Mengingat besarnya alokasi yang disalurkan setiap tahun, sektor ini dianggap rawan potensi penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. LSM meminta rincian temuan, nilai anggaran yang diaudit, bentuk pelanggaran, potensi kerugian daerah, serta rekomendasi perbaikan beserta batas waktu penyelesaiannya.
Pantau Anggaran Infrastruktur dan Program Sosial
Sorotan juga diarahkan pada realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP) Tahun 2025. Sektor infrastruktur yang menyerap dana besar diminta diperiksa kesesuaiannya antara dokumen anggaran dengan realisasi fisik pekerjaan dan pencairan dana.
Selain itu, Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi perhatian. LSM meminta kejelasan terkait validitas data penerima bantuan, kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi, hingga kemungkinan adanya kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan.
“Program bantuan sosial tidak boleh menjadi ladang keuntungan pribadi oknum. Setiap rupiah harus dinikmati manfaatnya secara nyata oleh masyarakat yang berhak,” tegas Januardi.
Minta Kepatuhan Transaksi dan Legalitas Aset
Permohonan juga mencakup kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang kewajiban transaksi non-tunai untuk pembayaran di atas Rp5 juta. Selain itu, diminta pula kejelasan status hukum aset, legalitas lahan, serta kesesuaian teknis pada proyek perumahan, sanitasi, dan jaringan irigasi.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah. Hingga berita ini diterbitkan, BPK Perwakilan Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan yang diajukan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik untuk menguji sejauh mana komitmen lembaga pengawas dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari kontrol sosial demokrasi.
Sumber: Surat permohonan resmi dan keterangan Ketua LSM KPK RI Jabar