BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Aktivitas Pemotongan Sapi di Ngadiluhur Balen Jadi Sorotan, Status Perizinan dan Standar Kesehatan Diminta Diverifikasi


BOJONEGORO // Buru Fakta News.my.id // Senin (7/9/2026) — Aktivitas pemotongan sapi di wilayah Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan terkait kegiatan tersebut.

Informasi itu diperoleh setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Sabtu malam (29/8/2026). Dalam penelusuran tersebut, terlihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemotongan sapi di sebuah lokasi yang disebut berada di bawah pengelolaan pengusaha berinisial SDK.

Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan verifikasi dari instansi berwenang, antara lain mengenai status perizinan usaha, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan, penerapan kebersihan dan sanitasi, serta pengelolaan limbah hasil kegiatan.

Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang diwajibkan. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Aspek kesehatan hewan dan keamanan pangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pemotongan hewan.

 Pemeriksaan kondisi hewan serta penerapan sanitasi yang baik diperlukan untuk mendukung tersedianya produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Atas munculnya informasi tersebut, instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup status perizinan, kelayakan tempat, kesehatan hewan, penerapan sanitasi, hingga sistem pengelolaan limbah.

Koordinasi antara Pemerintah Desa Ngadiluhur dengan perangkat daerah terkait juga dinilai penting apabila terdapat laporan atau keluhan masyarakat mengenai aktivitas tersebut.

Sementara itu, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk tindakan administratif maupun sanksi apabila memang ditemukan pelanggaran, sepenuhnya berada pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rekam Pena News.my.id belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro maupun Satpol PP Kabupaten Bojonegoro terkait hasil pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang proporsional bagi pemilik usaha, Pemerintah Desa Ngadiluhur, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan pelaksanaan kegiatan pemotongan sapi tersebut. (KingSoli)

( Redaksi Buru Fakta News.my.id )

Bagikan Berita Ini