BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Pangdam XXII/TB Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 21 Palangka Raya


PALANGKA RAYA // Buru Fakta News.my.id //  Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 21, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendapat pemantauan langsung dari Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., Rabu (16/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi wilayah yang terdampak sekaligus memantau upaya personel dalam menangani kebakaran di lapangan. Pangdam juga melihat proses pengendalian titik api, terutama pada kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut dan membutuhkan pemantauan secara berkelanjutan.

Dalam peninjauan itu, Pangdam didampingi Tim Penyuluh Mabes TNI Brigjen TNI Debok, Asops Kasdam XXII/TB Kolonel Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.P., Kazidam XXII/TB Kolonel Czi Daniel Panjaitan, Kapuskodalopsdam XXII/TB Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, S.M., M.M., serta Danyonif TP 830 Letkol Inf Jeham Divif Wotanto.


Pangdam meminta personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi munculnya kembali titik api. Koordinasi antarunsur juga ditekankan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terpadu.

Selain upaya pemadaman, pemantauan terhadap kawasan rawan menjadi bagian penting dalam mengantisipasi penyebaran api. Kondisi lahan gambut juga memerlukan perhatian karena titik api dapat kembali muncul apabila penanganan dan pemantauan tidak dilakukan secara berkelanjutan.

Kodam XXII/Tambun Bungai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Pemantauan lapangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap kesiapan personel dan sarana yang digunakan dalam penanganan kebakaran.

Upaya penanganan diharapkan dapat membantu mengendalikan dampak Karhutla terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi terdampak.

Versi ini menghindari kata-kata yang menghakimi, tidak menyimpulkan penyebab kebakaran tanpa hasil pemeriksaan, dan membedakan antara fakta lapangan dengan pernyataan pihak terkait.

( Tim Buru Fakta News.my.id )

Bagikan Berita Ini