Aktivitas Galian C di Medalem Kradenan Disorot, Pemkab dan APH Didorong Periksa Legalitas aktivitas dilokasi tersebut
BLORA // Buru Fakta News.my.id — Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C di wilayah Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah aspek mulai dari legalitas perizinan, potensi dampak lingkungan,penggunaan bahan bakar bersubsidi , hingga tata cara pengangkutan material dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang.
Sorotan tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan di sekitar lokasi pada Rabu (30/9/2026). Dari hasil pengamatan, terlihat aktivitas penggalian tanah serta kendaraan truk yang keluar-masuk membawa material hasil galian.
Salah satu persoalan yang terlihat adalah adanya truk pengangkut material dengan muatan yang tampak penuh dan pada saat diamati tidak terlihat menggunakan penutup,terpal .
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan ketertiban angkutan. Apabila muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan, persoalannya tidak hanya menyangkut kondisi kendaraan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan serta potensi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih .
Kementerian Perhubungan sendiri menjelaskan bahwa kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) dapat menimbulkan berbagai persoalan di jalan, termasuk muatan tumpah, kendaraan terguling, hingga gangguan lalu lintas.
Selain persoalan tonase dan penutup muatan, aspek lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Aktivitas penggalian tanah dalam skala tertentu berpotensi mengubah kondisi lahan, menimbulkan debu, mengganggu drainase, meningkatkan sedimentasi, serta memengaruhi kondisi jalan dan lingkungan sekitar apabila tidak disertai pengelolaan yang sesuai.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut idealnya tidak berhenti pada keberadaan aktivitas penggalian. Pemerintah dan instansi teknis perlu memastikan lokasi, jenis material, batas area kegiatan, dokumen perizinan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan operasi produksi mencakup antara lain penambangan, pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan lain yang juga perlu diverifikasi adalah mengenai bahan bakar yang digunakan alat berat di lokasi. Muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung aktivitas pengangkutan material. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan terhadap kendaraan, transaksi pengisian BBM, serta keterangan dari pihak berwenang.
Ketentuan mengenai penggunaan Biosolar subsidi memang membedakan kendaraan angkutan barang yang berhak memperoleh BBM subsidi dengan kendaraan yang dikecualikan, termasuk kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan tertentu.
Karena itu, status kegiatan, jenis kendaraan, jumlah roda, serta jenis material yang diangkut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
Di lapangan, awak media juga berupaya meminta penjelasan mengenai aktivitas tersebut. Seseorang yang mengaku bernama Gendon menyebut dirinya sebagai pengurus di lokasi.
Awak media kemudian berupaya meminta informasi mengenai pihak pengelola, asal material, legalitas kegiatan, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan. Namun, saat hendak melakukan dokumentasi jurnalistik, awak media mengaku mengalami larangan atau hambatan untuk mengambil gambar di sekitar lokasi.
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Meski demikian, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apakah lokasi tersebut memiliki perizinan yang sesuai? Apakah kegiatan penggalian berada di area yang diperbolehkan? Bagaimana pengelolaan dampak lingkungannya? Apakah kendaraan pengangkut memenuhi ketentuan dimensi dan tonase? Apakah seluruh muatan ditutup terpal selama perjalanan? Dan, jika terdapat dugaan penggunaan solar bersubsidi, apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan penggalian tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengelola, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan, kondisi lingkungan, infrastruktur jalan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Redaksi mendorong Pemerintah Kabupaten Blora bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh apabila diperlukan, termasuk terhadap legalitas kegiatan, aspek lingkungan, kendaraan pengangkut, tonase muatan, penggunaan BBM, serta tata cara pengangkutan material.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah mengantongi legalitas dan memenuhi persyaratan teknis serta lingkungan, pihak pengelola memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai Gendon maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan aspek teknis kegiatan tersebut.
(Tim Redaksi Buru Fakta News.my.id)
Gabung dalam percakapan