Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Gugatan Rp100 Miliar Layangkan Sorotan pada Infrastruktur Jalan di Banten


    Banten - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang penumpang ojek di wilayah Pandeglang berbuntut gugatan hukum terhadap pemerintah daerah. Al Amin, pengemudi ojek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, melalui kuasa hukumnya Raden Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

    Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Gugatan didaftarkan pada Rabu (25/2/2026).

    Pihak penggugat menduga kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang berlubang dan dinilai kurang mendapat perawatan. Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diuji dalam proses persidangan.

    Kuasa hukum menyampaikan bahwa nilai gugatan dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan pengguna jalan. 

    Disebutkan pula bahwa apabila dikabulkan, dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Pandeglang dan Banten, serta mendukung perbaikan infrastruktur.

    Dalam perkara pidana sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, di mana Al Amin dan keluarga korban mencapai kesepakatan damai melalui mediasi kepolisian.

    Menanggapi langkah hukum tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan jawaban sesuai mekanisme peradilan.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi penting dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.

    Proses gugatan kini menunggu tahapan persidangan di pengadilan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال