Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Hak Pejalan Kaki Disorot, Koordinasi Satpol PP dan Dishub Dinantikan


    BOJONEGORO — Penggunaan trotoar di Jalan Lettu Suwolo sebagai lokasi parkir kendaraan angkutan barang bekas memunculkan diskusi publik mengenai fungsi ruang bersama dan penegakan peraturan daerah.

    Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai membatasi ruang aman bagi pejalan kaki. Situasi ini juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.

    Secara normatif, trotoar merupakan fasilitas publik yang dirancang untuk mendukung mobilitas pejalan kaki, termasuk pengguna kursi roda dan penyandang tunanetra yang memanfaatkan jalur pemandu.

    Pelaksana Tugas Kasatpol PP Bojonegoro, Masirin, menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait persoalan tersebut.

    Proses penanganan masih menunggu tindak lanjut teknis dari instansi berwenang. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pemilik usaha maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan.

    Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, dan penanganan diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال