SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep memasuki tahap baru. Polres Sumenep menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi ini dihimpun dari sejumlah media daerah, antara lain MaduraPost (unggahan 26 Februari 2026) dan BeritaJatim (26 Februari 2026), yang mengutip keterangan resmi aparat kepolisian.
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum wartawan berinisial E dan S. Selain itu, terdapat operator SPBU, seorang pembeli solar, serta seorang oknum anggota Polairud yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kapolres Sumenep melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena adanya desakan agar aparat bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Sejumlah aktivis masyarakat Sumenep mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Mereka menilai proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar salah satu perwakilan aktivis dalam keterangan yang dihimpun media.
Hingga berita ini ditayangkan, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak tetap memiliki hak hukum dan proses peradilan akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.(team)