Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Video Pribadi, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara


    Mojokerto – Proses hukum terhadap Muhammad Risky Ardiansah (19), seorang kuli bangunan asal Nganjuk, memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang direkam saat terdakwa dan korban melakukan komunikasi melalui panggilan video.

    Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, terdakwa diduga merekam percakapan video tersebut tanpa izin, lalu mengirimkan rekaman itu kepada pihak lain hingga akhirnya menyebar.

    Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait distribusi atau transmisi dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

    Laporan Orang Tua Korban
    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota usai mengetahui adanya penyebaran video yang diduga menampilkan bagian sensitif anaknya.

    Korban disebut masih di bawah umur saat peristiwa itu terjadi. Penyidik kemudian melakukan proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

    Proses Hukum Berjalan
    Majelis hakim yang dipimpin Nurlely bersama hakim anggota Yayu Mulyana dan Made C Buana kini menunggu agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

    Perlu ditegaskan bahwa terdakwa tetap berstatus belum berkekuatan hukum tetap sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah. Seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال