SIDOARJO – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo berhasil diungkap aparat dari Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Seorang pria berinisial AP (37) diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penjualan rokok ilegal.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi penjualan secara langsung atau cash on delivery (COD) di area SPBU Aloha, Gedangan, pada Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menawarkan rokok tanpa pita cukai melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “Ahmad Sahroni” yang aktif di salah satu grup komunitas penjualan rokok.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Waru. Di lokasi tersebut ditemukan ratusan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang siap untuk dipasarkan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok. Nilai pembelian barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, di antaranya tas ransel, kantong plastik, telepon genggam, serta sepeda motor milik pelaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok dan memastikan adanya pita cukai resmi sebagai tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
(Red)