Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Oknum Anggota TNI AD Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Minimarket di Tulungagung


    TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM dilaporkan diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pembobolan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakapendam dari Kodam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota yang bertugas di Koramil Pakel, Tulungagung.

    Menurut keterangan yang disampaikan pihak militer, AM diamankan saat diduga melakukan aksi pembobolan di salah satu minimarket jaringan Alfamart yang berada di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026.

    “Memang benar ada oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM dan merupakan anggota Koramil Pakel,” ujar Yudo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

    Saat ini AM diketahui sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan aparat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda. 

    Aparat menduga terdapat sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

    Modus yang digunakan pelaku diduga dengan cara merusak bagian bangunan toko, seperti menjebol atap maupun tembok, sebelum masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya.

    Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sempat terjadi aktivitas mencurigakan di sekitar toko pada waktu tersebut.

    “Saat itu kondisi masih dini hari. Saya melihat ada aktivitas yang tidak biasa di sekitar toko, lalu beberapa orang juga mulai berdatangan setelah mengetahui ada kejadian,” ujar saksi tersebut.

    Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yudo.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Denpom V/1 Madiun dan selanjutnya diproses melalui mekanisme peradilan militer.

    Berdasarkan catatan internal, AM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2024 dan telah menjalani hukuman pidana penjara sebelum kembali bebas pada tahun 2025.

    Pihak Kodam menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI.

    “Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar tetap menjaga disiplin serta mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.
    (Red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال