Karawang, 1 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD LSM KPK RI Jabar) resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik (KI) kepada Pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Langkah ini dilakukan terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran desa selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam surat bernomor 056/KIP/Desa Pasirtalaga/KPK RI Jabar/XII/2025, lembaga tersebut meminta akses terhadap sejumlah dokumen strategis, antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan rincian kontrak pengadaan barang dan jasa selama lima tahun terakhir.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.
"Kami mendeteksi adanya celah yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari penggunaan dana penanganan COVID-19, pengelolaan aset desa, hingga program Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa (PTSL). Setiap rupiah yang bersumber dari pajak harus dipertanggungjawabkan," ujarnya pada Rabu (1/4).
Beberapa poin menjadi fokus penelusuran, seperti perubahan APBDes yang dinilai kurang transparan, dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan, hingga pengelolaan Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kinerjanya dinilai belum optimal.
Januardi juga menegaskan bahwa permohonan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jika permohonan tidak ditanggapi secara substansial atau ada indikasi manipulasi data, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk melalui Komisi Informasi atau aparat penegak hukum," jelasnya.
Sampai saat ini, pihak Pemerintah Desa Pasirtalaga belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.( Red )