KARAWANG – Buru Fakta News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak pengelola SMAN 3 Cikampek.
Surat bernomor 151/KIP/DANABOS/SMAN 3CIKAMPEK/KPK RI JABAR/IV/2026 tersebut ditujukan untuk menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial yang berlandaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan keuangan negara serta kewajiban instansi publik untuk bersikap transparan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januarli Manurung, disebutkan bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Permintaan Data
Permohonan akses informasi ini diajukan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 10, 13, dan 22 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi anggaran secara berkala dan mudah diakses.
3. UU No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
4. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 & Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan dana BOS agar transparan dan akuntabel.
Secara rinci, pihak LSM meminta agar sekolah menyediakan dokumen lengkap meliputi:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Laporan penggunaan dana dan pembelian barang atau jasa.(Red)