BLITAR – Buru Fakta News - Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rakyat Joyo Makmur, Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, kembali menyuarakan tuntutan hak atas lahan yang mereka yakini sebagai warisan leluhur. Aspirasi tersebut disampaikan dalam wawancara dengan awak media, Selasa (28/4/2026).
Perwakilan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris menjelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kantor sekretariat Yayasan Dwi Bina Warga Kutai Kartanegara Cabang Malang, telah dilaksanakan rapat organisasi.
Dalam pertemuan tersebut disepakati penataan ulang struktur kepengurusan, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas, guna memperkuat langkah perjuangan aspirasi warga.
Selain penyegaran organisasi, kelompok ini juga telah memberikan kuasa hukum kepada kantor hukum "Muslimlaw and Partner". Langkah ini diambil untuk mendampingi proses pengurusan permohonan lahan yang diklaim seluas kurang lebih 894 hektare di wilayah Desa Tulungrejo.
“Langkah ini kami ambil agar perjuangan masyarakat bisa lebih terarah dan memiliki pendampingan hukum yang jelas. Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi warga,” ujar perwakilan kelompok tersebut.
Mereka mengaku memiliki dasar historis yang kuat, termasuk dokumen lama berupa peta dan perizinan dari masa kolonial yang diyakini membuktikan hak kepemilikan secara turun-temurun.
“Kami hanya berharap tanah ini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Tulungrejo. Ini bukan semata soal kepemilikan, tapi juga tentang kesejahteraan dan keberlanjutan hidup warga,” tambahnya.
Sejumlah warga pendukung pun berharap adanya kepastian hukum agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Status Masih Menunggu Verifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Tulungrejo, Pemerintah Kabupaten Blitar, maupun instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan klaim tersebut.
Seluruh data yang disampaikan pihak pengaku ahli waris masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian hukum yang berlaku.
Pengamat agraria menilai, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan bukti otentik dan proses hukum yang transparan demi keadilan semua pihak. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga situasi kondusif sambil menunggu hasil proses yang berjalan.(Red)