KABUPATEN MALANG – Kantor Hukum Muslimlaw & Partners secara resmi mengumumkan pengambilalihan penguasaan dan pengawasan atas lahan seluas 1.036 hektar yang merupakan objek program landreform. Lahan tersebut merupakan bekas Perkebunan Karet Kali Telo yang terletak di wilayah Jawa Timur.
Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (15/4/2026) sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum dan mempertegas status pengelolaan aset tanah tersebut.
Dasar Hukum yang Kuat
Penguasaan dan pengawasan lahan oleh pihak kantor hukum ini dilandasi oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hingga berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri yang mengatur tentang status tanah perkebunan dan pelaksanaan landreform.
Termasuk di dalamnya Keputusan Menteri Pertanian & Agraria No. SK.50/Ka/64 tanggal 26 Mei 1964 yang secara spesifik menetapkan tanah perkebunan "Kali Telo" seluas 1.036 Ha sebagai tanah landreform, serta legalitas pendirian badan hukum terbaru berdasarkan KepmenkumHAM RI No. AHU-0003909.AH.01.04 Tahun 2025.
Imbauan dan Sanksi Hukum
Melalui pengumuman ini, pihak Muslimlaw & Partners menegaskan bahwa segala aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dari pihak yang berhak atau kuasa hukumnya dapat dikenakan konsekuensi hukum.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penguasaan tanpa hak serta mempercepat proses penyelesaian legalitas bagi para pihak yang berkepentingan.
"Kami mengimbau kepada siapa pun yang merasa memiliki hak atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi data kepada kami," ujar perwakilan kantor hukum.
Pihak pengelola juga membuka ruang bagi siapapun yang memiliki bukti sah untuk melakukan "adu data" guna memastikan kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian status lahan tersebut.