BEKASI, 9 Mei 2026 – Buru Fakta News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan desakan resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati/Walikota Bekasi, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.
Lembaga ini menuntut dilakukannya audit ulang secara menyeluruh, mendalam, dan transparan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 13 Kota Bekasi untuk periode anggaran 2021 hingga 2024.
Desakan itu disampaikan setelah pihak sekolah dinilai menutup akses informasi publik dan tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban lengkap yang diminta.
Melalui surat balasan bernomor 178/T.U.01.02/SMKN.13/CDP.WIL.III, Kepala Sekolah SMKN 13 Bekasi, Chintya Magdalena, S.T., M.M., menyatakan seluruh data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Kegiatan dan Belanja Sekolah (RKAS/ARKAS) telah diunggah dalam sistem daring Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sudah dilaporkan, serta sudah diaudit.
Namun, pihak sekolah tidak bersedia menyerahkan salinan dokumen fisik, rincian laporan keuangan, maupun bukti pengeluaran riil yang diminta lewat surat bernomor 101/KIP/DANABOS/SMKN 13 KOTA BEKASI/KPK-RI/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban pihak sekolah bukan bentuk keterbukaan, melainkan pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap aturan keterbukaan informasi.
Sikap tersebut justru memunculkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian data, rekayasa laporan, atau penyimpangan pengelolaan dana negara yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Kami menolak mentah-mentah jawaban sepihak dari SMKN 13 Bekasi. Kami meminta dokumen asli dan salinan sah, namun mereka hanya beralasan data ada di aplikasi dan sudah diaudit.
Itu alasan yang tidak berdasar dan melanggar hak publik. Jika pengelolaan berjalan benar, rapi, dan sah, mengapa takut menyerahkan dokumen yang diminta? Sikap menutup diri ini justru memperkuat dugaan ada hal yang disembunyikan," ujar Januardi di Bekasi, Sabtu (9/5/2026).
Selain itu, Januardi juga menyoroti ketidakhadiran tindakan dari pihak pembina teknis sekolah tersebut. "Yang paling kami sayangkan, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi terlihat berdiam diri, seolah tidak mengetahui hal apa pun.
Hal ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai atasan dan pembina, mereka memiliki kewajiban serta tanggung jawab besar untuk mengawasi pengelolaan dana pendidikan.
Jangan hanya menerima laporan tertulis, namun diam saja saat ada laporan masyarakat dan bukti pelanggaran hukum di lapangan," tegasnya.
Menurut Januardi, tindakan yang dilakukan pihak sekolah telah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (1) yang mengatur hak publik atas informasi dan kewajiban badan publik menyediakannya.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (4) yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 yang menegaskan pendanaan pendidikan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Pernyataan sekolah yang menyatakan baru akan memberikan penjelasan jika ada bukti dugaan kesalahan, merupakan pembalikan aturan hukum. Kewajiban utama sekolah adalah membuktikan keuangan dikelola dengan benar melalui dokumen resmi, bukan menuntut kami membawa bukti kesalahan terlebih dahulu.
Undang-undang sudah jelas: seluruh data anggaran bersifat terbuka, kecuali yang dilarang undang-undang. Di kasus ini tidak ada hal yang dilarang, namun informasi justru ditutup rapat. Hal ini sangat mencurigakan," tambahnya.
Atas pelanggaran yang dinilai nyata tersebut, Januardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang mengancam pihak pengelola sekolah maupun pejabat pembina yang membiarkan pelanggaran berlangsung.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 51 dan 52, sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hingga pemrosesan pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan.
LSM KPK-RI Jawa Barat menilai audit yang pernah dilakukan sebelumnya belum memuaskan dan belum menjawab keingintahuan publik karena dokumen lengkap tidak dibuka. Oleh karena itu, lembaga ini menyampaikan empat tuntutan resmi:
1. Meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota Bekasi segera mengeluarkan perintah resmi kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan audit ulang mendalam, menyeluruh, dan terbuka terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2021–2024.
2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi segera memanggil kepala sekolah, memerintahkan penyerahan seluruh dokumen yang diminta publik, serta melakukan pembinaan dan pemeriksaan.
3. Mengharuskan seluruh proses audit melibatkan perwakilan masyarakat dan LSM demi menjamin akuntabilitas.
4. Menuntut hasil audit dipublikasikan secara luas, serta pihak yang terbukti bersalah ditindak tegas, dikembalikan kerugian negaranya, dan diberhentikan dari jabatan.
"Dana BOS adalah uang rakyat dan uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak kita. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang, disalahgunakan, atau dikorupsi.
Kami mendesak Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan, membuka seluruh dokumen, memeriksa setiap pengeluaran, dan memberikan keadilan.
Jika pihak dinas tetap diam, kami akan melaporkan kelalaian tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan hingga ke tingkat pusat dan Kejaksaan Agung jika diperlukan," pungkas Januardi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 13 Bekasi maupun Dinas Pendidikan terkait atas desakan yang disampaikan LSM KPK-RI Jawa Barat.
Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta tanggapan dan konfirmasi, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita diterbitkan. Berita ini disusun berbasis prinsip keadilan, keseimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(Red)