MALANG – Buru Fakta News - Perselisihan kepemilikan dan pengelolaan lahan kawasan hutan negara mewarnai suasana di Wilayah Kalipare, Kabupaten Malang. Seorang petani bernama H. Maksum resmi melaporkan seorang oknum anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bernama Solikin ke kepolisian, terkait dugaan tindakan jual beli lahan yang ia garap tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Kejadian bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan kebun milik negara seluas sekitar 82 petak di wilayah Kalipare. Saat berada di lokasi lahan yang biasa ia garap, H. Maksum didatangi oleh sekitar delapan orang.
Peristiwa tersebut memicu percekcokan dan adu mulut lantaran adanya indikasi lahan yang ia kelola telah dialihkan hak pakainya atau diperjualbelikan oleh pihak lain, dalam hal ini terduga dari jajaran pengurus LMDH.
Merasa haknya sebagai penggarap dirugikan dan tindakan yang dilakukan sepihak, H. Maksum pun beranjak ke Kantor Kepolisian Sektor Kalipare untuk menuntut keadilan dan mengajukan laporan resmi.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan dengan nomor LPM/09/V/2026/SPKT, tertanggal 9 Mei 2026, pelapor menetapkan Solikin sebagai pihak yang terlapor atas dugaan tindakan menjual lahan kawasan hutan yang selama ini digarapnya, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya.
Menurut keterangan H. Maksum, lahan tersebut telah lama ia kelola. Ia baru mengetahui lahan yang menjadi sumber penghidupannya itu telah dijadikan objek transaksi jual beli sepihak dari pihak LMDH, tanpa ada keterlibatan atau pemberitahuan kepadanya selaku penggarap aktif.
"Tanpa sepengetahuan saya, lahan yang saya garap tiba-tiba diperjualbelikan oleh oknum anggota LMDH. Saya merasa dirugikan dan tindakan itu semena-mena, maka saya laporkan ke pihak berwajib," ungkap H. Maksum menjelaskan alasan pelaporannya.
Pihak kepolisian selaku penerima laporan membenarkan adanya aduan tersebut. Aipda Nurkholis, anggota SPKT Polsek Kalipare, membenarkan bahwa pelapor telah datang dan menyampaikan kronologi peristiwa.
"Benar, kemarin pelapor atas nama H. Maksum datang ke kantor Polsek untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan berstatus lahan hutan.
Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Kalipare untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," tegas Aipda Nurkholis saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti dan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta lengkap di balik sengketa lahan kawasan hutan negara ini.
Pihak berwenang berkomitmen menangani perkara secara transparan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak memicu keributan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip akurasi, keseimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan dilakukan untuk menyampaikan informasi publik, tanpa memihak dan tetap menjaga hak serta martabat semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Narasi dihadirkan berdasarkan keterangan pelapor dan konfirmasi dari pihak kepolisian; pihak terlapor masih diberi ruang untuk memberikan penjelasan atau bantahan terkait kasus ini.(Red)