BOJONEGORO, 3 APRIL 2026 – Kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel serat optik yang diduga merupakan proyek milik Infote di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Arisindo dengan pelaksana lapangan bernama Masjid ini diduga kuat belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan warga mulai bermunculan seiring berjalannya pekerjaan di sejumlah titik. Masyarakat mempertanyakan kejelasan legalitas proyek tersebut serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur umum yang ada di sekitar lokasi.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kasi Trantibum dan Linmas) Kecamatan Sukosewu, Rahmawan Wildhani, SH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan aturan.
“Kalau memang kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, kami akan menghentikan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rahmawan kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama yang menyangkut utilitas umum seperti jaringan telekomunikasi.
Upaya Konfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan dari PT Arisindo, Masjid, guna meminta klarifikasi mengenai status perizinan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan.
Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, dapat segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Warga menilai, jika terbukti kegiatan tersebut berjalan tanpa izin, hal itu tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi negara.
“Harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kegiatan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan izin,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik sebagai bentuk kontrol sosial. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta meminta agar setiap pembangunan, termasuk pemasangan jaringan fiber optik, harus dilandasi legalitas yang jelas demi menghindari dampak negatif di kemudian hari.( Red )