Bojonegoro, 16 Maret 2026 – Kegiatan pemasangan jaringan kabel utilitas khususnya kabel fiber optik di wilayah Bojonegoro menjadi perhatian terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan pemasangan infrastruktur kabel harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Izin melalui OSS menjadi wajib untuk memastikan koordinasi antar pihak dan pencegahan gangguan pada prasarana umum.
"Pemasangan yang sesuai SOP akan menjamin keamanan dan kualitas infrastruktur, serta menghindari terjadinya bentrok dengan proyek lain atau gangguan pada fasilitas publik," ujar seorang pejabat terkait dari dinas tersebut.
Pihak dinas juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan setiap kegiatan pemasangan kabel yang tidak memenuhi persyaratan guna menjaga ketertiban dan keamanan prasarana di daerah.