BOJONEGORO – Sebuah rumah di lingkungan RT 24 RW 02, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, mendadak menjadi perhatian warga setelah sebuah alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan tersebut, Minggu (9/8/2026) siang.
Proses pembongkaran berlangsung di tengah permukiman dan disaksikan sejumlah warga. Bangunan permanen tersebut secara bertahap diruntuhkan menggunakan ekskavator hingga bagian tembok dan struktur bangunan mengalami kerusakan.
Rekaman proses pembongkaran kemudian beredar melalui media sosial dan membuat peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan masyarakat.
Dari penelusuran awal di lapangan, rumah yang dibongkar disebut memiliki kaitan dengan persoalan aset dalam rumah tangga antara Kepala Dusun (Kasun) Sukorame, Desa Purwoasri, berinisial NK, dengan mantan istrinya.
Keterangan yang diperoleh redaksi menyebut bangunan tersebut berkaitan dengan harta bersama selama berlangsungnya perkawinan. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status kepemilikan, pembagian aset, maupun dasar hukum dilakukannya pembongkaran.
Kepala Desa Purwoasri, Muhajir, membenarkan bahwa pembongkaran rumah tersebut memang terjadi. Ia menyebut bangunan yang dibongkar berkaitan dengan aset bersama NK dan mantan istrinya.
Meski demikian, pemerintah desa belum menjelaskan secara rinci mengenai proses yang melatarbelakangi pembongkaran, termasuk pihak yang mengambil keputusan, dasar pelaksanaan, serta apakah sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai pembagian aset tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat bekerja merobohkan bagian bangunan hingga menyisakan puing-puing material serta struktur pondasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan untuk menyaksikan proses pembongkaran.
“Warga berdatangan tadi hanya ingin melihat pembongkaran dan videonya juga sudah beredar ke mana-mana,” kata Anto, warga setempat.
Peristiwa ini menjadi perhatian bukan semata karena penggunaan alat berat untuk meruntuhkan bangunan, tetapi juga karena adanya informasi bahwa rumah tersebut berkaitan dengan aset bersama setelah berakhirnya hubungan perkawinan.
Persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Di antaranya mengenai status kepemilikan rumah, kesepakatan para pihak, dasar dilakukannya pembongkaran, serta apakah terdapat dokumen atau keputusan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, NK selaku Kepala Dusun Sukorame maupun mantan istrinya belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi terkait alasan dan dasar pembongkaran rumah tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh salinan dokumen berupa kesepakatan pembagian harta bersama, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan secara pasti dasar pembongkaran bangunan.
Karena itu, Cakra Warta News tidak menyimpulkan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindakan melawan hukum maupun menyatakan salah satu pihak sebagai pihak yang bertanggung jawab. Status dan dasar tindakan tersebut masih menunggu penjelasan serta dokumen dari para pihak.
Masyarakat berharap persoalan aset yang muncul setelah berakhirnya hubungan rumah tangga dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan konflik baru di lingkungan masyarakat.
Cakra Warta News akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada NK, mantan istrinya, Pemerintah Desa Purwoasri, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen terkait.
Apabila terdapat keterangan resmi, dokumen hukum, atau perkembangan baru, redaksi akan melakukan pembaruan pemberitaan secara proporsional dan berimbang.
(Red.)