JAKARTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan aparat penegak hukum. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan berinisial EI alias Ko Erwin pada Sabtu (28/2/2026).
Tersangka sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Handik Zusen selaku Kasubdit IV Dittipid Narkoba, penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dalam proses penindakan, aparat melakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka setelah diduga melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Polisi menyebutkan bahwa operasi penangkapan melibatkan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC. Dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelarian juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku. Informasi rinci mengenai konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
Polri memastikan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga transparansi proses penegakan hukum.(red)