Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga


    Mojokerto — Seorang perempuan berinisial NR (53), warga Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto, melaporkan suaminya berinisial EM (53) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
    Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Selasa, 24 Februari 2026.

    Korban diketahui berusia 20 tahun dan saat ini berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mojokerto. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak privasi dan keselamatannya.

    Menurut keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah dirinya memergoki suaminya bersama korban di rumah pada awal Februari 2026.

     Dari penuturan pelapor, kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi pengakuan bahwa dugaan tindakan tidak pantas itu telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

    Pelapor juga menyebut adanya dugaan persetubuhan yang terjadi beberapa kali di rumah saat dirinya tidak berada di tempat. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap pelaporan dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

    Sehari setelah peristiwa itu terungkap, korban dibawa ke rumah kerabatnya di luar kota guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan keluarga.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

    Media ini mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال