Breaking News
Selamat datang di Buru Fakta News | Media Cepat, Akurat & Terpercaya | Update berita setiap hari
Tak ada hasil yang ditemukan

    Satresnarkoba Polres Batu Amankan Pengedar Ektasi, Sita 40 Butir Barang Bukti

    KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menggulung kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S berhasil ditangkap di kawasan Jalan Gindorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, setelah kedapatan membawa pil ekstasi.
     
    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, tim operasi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
     
    Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
    Dalam rilis pers yang disampaikan di Mapolres Batu, Rabu (15/4/2026), Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa dari tubuh pelaku berhasil disita 40 butir pil ekstasi.
     
    "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku. Ekstasi termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang peredarannya dilarang keras oleh undang-undang," ujarnya.
     
    Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
     
    Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
     
    Apresiasi dan Imbauan
    Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., melalui keterangannya, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di Kota Batu.
     
    Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Hal ini dinilai sangat krusial dalam membantu kinerja kepolisian.
     
    "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama demi melindungi generasi muda Kota Batu," tegas Iptu M. Huda Rohman mewakili pimpinan.
     
    Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال