BOJONEGORO - Buru Fakta News - Selasa, 7 Juli 2026 – Sejumlah warga Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, membentangkan spanduk berisi aspirasi di area proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Ngulanan–Desa Ngablak pada Selasa (7/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas belum adanya kejelasan kelanjutan proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pengamatan langsung awak media di lokasi, spanduk yang dipasang memuat tulisan bernada kekecewaan, di antaranya frasa "BKKD: Bantu Korupsi & Solusi untuk Desa", serta dilengkapi tanda tangan warga.
Perlu ditegaskan bahwa isi tulisan tersebut merupakan pandangan dan kekecewaan yang disampaikan oleh warga, dan belum teruji kebenarannya secara hukum maupun administratif.
Warga menyampaikan bahwa jembatan ini merupakan akses vital yang menghubungkan Desa Ngulanan dan Desa Ngablak, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan pekerjaannya.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai proyek yang sangat dibutuhkan warga ini terus menggantung tanpa kepastian," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, instansi teknis terkait, pemerintah desa, serta pihak pelaksana pekerjaan untuk segera memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan dan langkah penyelesaian proyek tersebut.
Mereka berharap jembatan segera rampung guna menunjang akses pendidikan, pertanian, perdagangan, serta mobilitas sehari-hari warga kedua desa.
Hingga berita ini diterbitkan,masih berupaya menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada seluruh pihak terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai alasan belum rampungnya pekerjaan dan rencana ke depannya.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dilakukan guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Redaksi BuruFaktaNews.my.id