🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Modus Kembalikan HP dengan Imbalan Rp1 Juta Berujung Penangkapan di Kupang


KUPANG – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengembalikan telepon genggam milik seorang remaja dengan meminta imbalan Rp1 juta berakhir dengan penangkapan. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan pria tersebut saat berada di lokasi pertemuan yang telah disepakati.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan telepon genggam milik MAL (17) yang dilaporkan ke SPKT Polresta Kupang Kota pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa telepon genggam korban diketahui hilang setelah korban tertidur ketika berada di lokasi bersama teman-temannya.

Telepon genggam yang dilaporkan hilang tersebut merupakan iPhone 12 Pro Max Pacific Blue kapasitas 128 GB.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan telepon genggam tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga menguasainya.

Dalam proses penyelidikan, seseorang kemudian diketahui menghubungi korban dan pelapor dengan maksud menyerahkan kembali telepon genggam tersebut. Namun, pengembalian barang tersebut disertai permintaan imbalan sebesar Rp1 juta.

Petugas kemudian menyusun langkah penyelidikan dengan mengikuti lokasi pertemuan yang telah disepakati. Pertemuan antara pihak korban dan pria tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Bank Muamalat Kuanino.

Saat pria tersebut datang membawa telepon genggam yang dilaporkan hilang, personel Unit Jatanras langsung melakukan pengamanan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah diterima kepolisian.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses hukum dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran pihak yang diamankan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kehilangan barang berharga kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan atau mengetahui keberadaan barang yang diduga milik orang lain.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama