BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali turun ke lokasi aktivitas pengambilan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Sabtu (15/8/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan bahwa kegiatan di lokasi kembali berlangsung.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk, serta sejumlah awak media.
Setibanya di lokasi, pemerintah daerah kembali meminta agar aktivitas pengambilan material dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sembari menunggu kepastian mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan yang dilakukan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro. Pada 8 Agustus 2026, pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta pihak pengelola menghentikan kegiatan sementara.
Saat pemeriksaan sebelumnya, pihak pengelola diketahui menunjukkan dokumen yang menurut pemerintah daerah berkaitan dengan kegiatan pengolahan lahan pertanian. Namun, aktivitas yang terlihat di lapangan berupa pengambilan material tanah urug dinilai perlu dicocokkan kembali dengan dokumen yang dimiliki.
Pemerintah daerah kemudian meminta pengelola memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan sebelum aktivitas dilanjutkan.
Namun, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang kembali berjalan, Pemkab Bojonegoro melakukan pengecekan ulang pada Sabtu (15/8/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan penghentian kembali dilakukan untuk memastikan kegiatan di lokasi tidak berjalan sebelum persoalan dokumen perizinan dinyatakan jelas.
“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” ujar Nurul Azizah saat berada di lokasi.
Menurut Nurul Azizah, kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan atau pemanfaatan material dari sumber daya alam harus memiliki legalitas dan perizinan sesuai dengan jenis aktivitasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan serupa yang berlangsung di wilayah Bojonegoro.
“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
Pemkab Bojonegoro menilai penghentian tersebut bersifat sementara. Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memastikan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kegiatan di lapangan.
Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas di lokasi.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pengelola maupun pemilik lahan mengenai status kegiatan, dokumen yang telah dimiliki, serta alasan aktivitas kembali berjalan setelah sebelumnya dim