BATANG – Interaksi melalui media sosial berujung persoalan hukum setelah seorang pria berinisial AS (29), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan aparat Polresta Batang. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pemerasan kepada Polresta Batang pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap akun media sosial, sarana komunikasi, serta jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Batang Kombes Warsono menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan AS berkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang terjalin kemudian berkembang hingga pelaku diduga meminta korban mengirimkan foto pribadi yang bersifat intim.
Menurut keterangan kepolisian, foto tersebut dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun, foto itu diduga kembali didokumentasikan oleh AS menggunakan perangkat telepon seluler lainnya.
"Foto sekali kirim dari korban ternyata difoto pakai ponsel lain oleh pelaku," jelas Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
Beberapa hari setelah foto dikirim, korban disebut kembali menerima foto tersebut. Polisi menduga foto pribadi itu kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
Korban disebut mendapat ancaman bahwa foto pribadinya akan disebarkan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena merasa khawatir, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Batang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Hasil penelusuran polisi kemudian mengarah kepada AS yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (12/8/2026), atau sehari setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban.
Polisi masih melakukan proses hukum untuk mendalami rangkaian komunikasi, penggunaan foto pribadi korban, dugaan permintaan uang, serta alat bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan foto maupun informasi pribadi melalui media sosial, termasuk kepada orang yang baru dikenal secara daring.
Redaksi tidak memuat, menampilkan, maupun menyebarluaskan foto pribadi korban karena materi tersebut bersifat sensitif dan berkaitan dengan privasi korban.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini menggunakan istilah "diduga" karena proses hukum terhadap AS masih berjalan dan pembuktian mengenai kesalahan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Redaksi sengaja tidak menyebutkan identitas lengkap korban maupun memuat foto atau materi pribadi yang berkaitan dengan perkara demi menjaga privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap korban.
Informasi mengenai perkara ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
(Red.)