TULUNGAGUNG – Janji membangun rumah tangga yang berawal dari perkenalan melalui media sosial berujung persoalan hukum. Seorang perempuan berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp622.472.327.
Korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Perkenalan dengan pria berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, disebut terjadi melalui Facebook pada 2020.
Dalam perkenalan tersebut, IS disebut mengaku belum menikah dan menyampaikan keinginan untuk membangun rumah tangga bersama korban.
Seiring komunikasi yang semakin intensif, korban kemudian disebut mempercayakan sejumlah uang hasil kerjanya di Hong Kong kepada IS. Uang tersebut menurut informasi yang diterima polisi digunakan dengan alasan untuk ditabung, modal usaha, hingga pembelian kendaraan yang disebut sebagai aset bersama.
Namun persoalan mulai muncul setelah korban kembali ke Indonesia dan bermaksud mengambil uang yang sebelumnya diberikan kepada IS.
Pria tersebut disebut terus menghindari korban hingga komunikasi akhirnya terputus. Korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Tulungagung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan IS di kawasan Terminal Seloaji, Ponorogo, pada Rabu (5/8/2026).
Kasus tersebut saat ini diproses oleh kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa, aliran uang, serta dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menjalin hubungan dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial.
Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada seseorang yang baru dikenal, terlebih apabila pemberian uang tersebut didasarkan pada janji pernikahan maupun hubungan pribadi yang belum memiliki kepastian.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa hubungan yang dibangun melalui media sosial tetap membutuhkan kewaspadaan, terutama ketika mulai melibatkan permintaan atau penyerahan uang dalam jumlah besar.
(Red.)