BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN, 1 APRIL 2026 – Sebuah peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (28/3/2026). Korban yang tewas adalah Idris Bin Hari (61 tahun), sementara tersangka utama adalah anak kandungnya, Syamsir (35 tahun), beserta tetangganya Mellanio (72 tahun).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ruang Satreskrim Polres Bulukumba pada siang hari ini (1/4/2026), Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditangkap pada Selasa (31/3/2026).
"Syamsir bersama tetangganya menghilangkan nyawa orang tuanya, Idris Bin Hari. Meskipun pada awalnya keduanya tidak mengakui tindakan tersebut, tim penyidikan Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat," ujarnya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua tersangka diduga telah melakukan perencanaan sebelum melaksanakan aksi pembunuhan.
Tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan mengambil barang bukti relevan untuk dianalisis di laboratorium forensik guna memperkuat bukti hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan kronologi peristiwa.
Selain itu, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjamin hak-hak tersangka dan memastikan proses yang adil.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Sosial telah menyiapkan bantuan psikososial bagi keluarga korban yang terkena dampak peristiwa ini.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan dan keharmonisan masyarakat.( Red )