🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Jawab Keluhan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Pengerukan Tanah di Desa Senganten Malo


BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian yang diduga belum sesuai dengan ketentuan perizinan. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi warga, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas galian di Desa Senganten, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/8/2026).

Sidak tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan memastikan seluruh aspek administrasi maupun kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat tiba di lokasi, rombongan mendapati puluhan truk tengah mengantre untuk mengangkut tanah urug dari area pengerukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian tim sidak karena aktivitas pengangkutan masih berlangsung dalam jumlah yang cukup besar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha sekaligus mencocokkan jenis kegiatan yang berlangsung di lapangan dengan izin yang diterbitkan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai legalitas aktivitas tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan bahwa inspeksi mendadak dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pengerukan serta penjualan tanah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pemkab Bojonegoro tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun seluruh kegiatan usaha harus memenuhi aspek legalitas dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan," tegas Nurul Azizah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa izin yang dimiliki pelaku usaha merupakan izin jasa pengolahan lahan pertanian dengan klasifikasi usaha KBLI 016.

Menurut penjelasan DPMPTSP, klasifikasi usaha tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan jasa pengolahan lahan pertanian berdasarkan balas jasa atau kontrak, baik pada lahan sawah maupun bukan sawah. Izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan ataupun penjualan tanah urug.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan di lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus memiliki legalitas yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain aspek hukum, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian merupakan aset strategis yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan dapat mengubah kontur lahan, mengurangi produktivitas pertanian, hingga menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi dengan baik. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan akan terus diperkuat.

Pemkab Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum maupun merusak lingkungan.

Melalui langkah cepat ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama